For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.09/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.09/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 75/PMK.09/2020 · PMK No. 75/PMK.09/2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2020Publication Date:26 Juni 2020
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Juni 2020
Publication Date26 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.09/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuan pengawasan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan Program PEN, serta untuk mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN, meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. APIP menyusun rencana pengawasan yang memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang menyusun Program Kerja Pengawasan. Tim Pengawas mengidentifikasi, menganalisis, menguji, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai. Hasil pengawasan dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah dan Inspektur Jenderal. APIP juga melakukan pemantauan tindak lanjut dan evaluasi hasil pengawasan. APIP melakukan pengawasan dan penjagaan kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas, sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Inspektorat Jenderal melakukan Penjagaan Kualitas terhadap APIP.

1. Untuk periode Pengawasan Tahun 2020, rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat satu bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)