Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuan pengawasan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan Program PEN, serta untuk mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Pengawasan dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN, meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tahapan pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. APIP menyusun rencana pengawasan yang memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang menyusun Program Kerja Pengawasan. Tim Pengawas mengidentifikasi, menganalisis, menguji, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai. Hasil pengawasan dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah dan Inspektur Jenderal. APIP juga melakukan pemantauan tindak lanjut dan evaluasi hasil pengawasan.
APIP melakukan pengawasan dan penjagaan kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas, sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Inspektorat Jenderal melakukan Penjagaan Kualitas terhadap APIP.