For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 10/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2011Publication Date:20 Juni 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date20 Juni 2011
Publication Date20 Juni 2011
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung ketahanan pangan dan perlunya pengelolaan sistem irigasi yang efisien dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara efektif, terarah, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan kepentingan petani.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah daerah, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi.
  2. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  3. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang diwujudkan mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan.
  4. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A) melalui berbagai program dan bantuan.
  5. Pengelolaan air irigasi, termasuk pengakuan hak ulayat, hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
  6. Pengembangan jaringan irigasi, meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  7. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  8. Pengelolaan aset irigasi, yang mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
  9. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, P3A, dan pengguna jaringan irigasi.
  10. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
  11. Penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagai usaha pengamanan jaringan irigasi.
  12. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi kabupaten dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
  13. Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Perizinan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan sanksi penegakan hukum berupa pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 73 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Tindak pidana terhadap perusakan jaringan irigasi yang mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.