Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung ketahanan pangan dan perlunya pengelolaan sistem irigasi yang efisien dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara efektif, terarah, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan kepentingan petani.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah daerah, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi.
- Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang diwujudkan mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan.
- Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air (P3A) melalui berbagai program dan bantuan.
- Pengelolaan air irigasi, termasuk pengakuan hak ulayat, hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
- Pengembangan jaringan irigasi, meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi, yang mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, P3A, dan pengguna jaringan irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
- Penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagai usaha pengamanan jaringan irigasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi kabupaten dan/atau forum koordinasi daerah irigasi.
- Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.