on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9/PER/M.KUKM/XII/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Also known as: Permenkop UKM 9/PER/M.KUKM/XII/2017 · Permenkop UKM No. 9/PER/M.KUKM/XII/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketersediaan sarana pemasaran yang layak guna meningkatkan akses pasar dan memperkuat jaringan pemasaran produk koperasi, usaha mikro kecil, serta mendorong pengembangan daerah, termasuk daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah pasca bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelimpahan kewenangan pelaksanaan program revitalisasi pasar rakyat dari Menteri kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam bentuk program/kegiatan dan anggaran tugas pembantuan. Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA program Revitalisasi Pasar Rakyat. KPA menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan yang terdiri atas PPK, PP-SPM, bendahara pengeluaran, dan staf pelaksana.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan, dengan pengelolaan pasar yang telah direvitalisasi diserahkan kepada koperasi. Revitalisasi pasar rakyat harus memperhatikan luas lahan, jumlah pedagang, dan alokasi Dana Tugas Pembantuan yang tersedia. Lokasi revitalisasi pasar rakyat harus memenuhi persyaratan seperti sudah ada embrio pasar, bangunan pasar belum permanen, dan lahan tidak dalam keadaan sengketa.
Pendanaan Revitalisasi Pasar Rakyat dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. Pengadaan barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara, yang dapat dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.