For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)

Also known as: PERPRES 26/2011 · PERPRES No. 26 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2011Publication Date:6 Mei 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2011
Publication Date06 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN - Australia - Selandia Baru yang telah ditandatangani di Cha-am, Phetchaburi, Thailand, pada tanggal 27 Februari 2009. Persetujuan ini merupakan hasil pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)