For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean

Also known as: PMK 48/PMK.04/2005 · PMK No. 48/PMK.04/2005

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2005Publication Date:21 Juni 2005
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Juni 2005
Publication Date21 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, mempermudah mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor, serta menjamin keakuratan data. Perubahan dilakukan terhadap pengajuan dokumen dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat melalui media elektronik. Peraturan ini mengubah beberapa lampiran dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, yang diatur dalam lampiran baru dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)

(-)