For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 4/2016 · Perda Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentGianyar

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gianyar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku Pejabat PA/pengguna barang. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2006 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6) sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkan yang baru.

1. Bendahara penerimaan dan Bendahara pengeluaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 113 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.