Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gianyar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku Pejabat PA/pengguna barang. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.