on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial
Also known as: Peraturan BIG 10/2015 · Peraturan BIG No. 10 Tahun 2015 · Peraturan BIG Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Pedoman ini bertujuan untuk menyeragamkan, mengefektifkan, dan mengefisienkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SIG Tingkat Dasar dan Lanjut.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial: