For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:27 Juni 2016
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date27 Juni 2016
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah peran strategis Usaha Mikro dalam menopang ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena belum ada peraturan yang mengatur pemberdayaan Usaha Mikro di daerah, maka peraturan ini diperlukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro melalui pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, serta koordinasi dan pengendalian.
  2. Pengembangan usaha yang meliputi fasilitasi (produksi, pemasaran, SDM, desain dan teknologi) dan pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat.
  3. Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Menengah, dan Besar dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pola kemitraan meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran.
  4. Perizinan Usaha Mikro yang harus dimiliki setiap pelaku Usaha Mikro. Proses perizinan meliputi permohonan, pemeriksaan, pemberian izin oleh Camat atas pendelegasian Bupati, hak dan kewajiban pemegang izin, masa berlaku dan pencabutan izin, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro yang dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pelaku Usaha Mikro, serta peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan mengembangkan Usaha Mikro.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Usaha Mikro yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki Izin Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus melakukan pengurusan izin usahanya.

1. Setiap pelaku Usaha Mikro yang tidak mentaati kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan: a. peringatan/teguran tertulis; b. dalam hal peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha Mikro sementara; dan c. apabila pembekuan Izin Usaha Mikro sementara tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pencabutan Izin Usaha Mikro.