For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan Dan/Atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 89/Permentan/OT.140/12/2011 · Permentan No. 89/Permentan/OT.140/12/2011

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2012Publication Date:14 Desember 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penetapan tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar yang terdiri dari Pelabuhan Laut Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta, dan Pelabuhan Laut Makassar. Ketentuan lain dalam peraturan sebelumnya tetap berlaku.

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)