For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau

Also known as: PMK 174/PMK.03/2015 · PMK No. 174/PMK.03/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:21 September 2015
Kehutanan & PerkebunanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau. Ketentuan ini mengatur dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN atas hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN dikenakan pada penyerahan hasil tembakau oleh produsen dalam negeri atau importir dari luar negeri. Dasar pengenaan pajak adalah nilai lain yang ditetapkan, yaitu harga jual eceran. Tarif efektif PPN ditetapkan sebesar 8,7%. Pemungutan PPN dilakukan satu kali pada tingkat produsen atau importir, dan terutang pada saat pemesanan pita cukai. Pajak masukan dapat dikreditkan oleh produsen atau importir, namun tidak oleh pengusaha penyalur.

1. Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

(-)