For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2015 tentang GELAR DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 4/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:16 April 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGELAR DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date16 April 2015
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Gelar Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa bagi kemajuan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam meningkatkan darmabakti masyarakat kepada Daerah Kabupaten Sambas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Gelar Daerah: Gelar Kehormatan, Warga Kehormatan, dan Penghargaan Daerah.
  2. Bentuk Gelar Daerah: Piagam, Medali, Cincin, Plakat, Barang, dan/atau Uang.
  3. Syarat Memperoleh Gelar Daerah:
    • Umum: Warga Daerah, bertaqwa, taat pada Pancasila dan UUD 1945, berintegritas moral, berjasa pada pembangunan daerah, berkelakuan baik, setia pada bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.
    • Khusus: Tergantung pada jenis gelar yang diberikan (Putra Utama, Madya, Pratama, Warga Kehormatan, Penghargaan Daerah).
  4. Tata Cara Pengajuan: Usul diajukan kepada Bupati melalui SKPD di bidang Kebudayaan, dilengkapi riwayat hidup calon penerima, keterangan tentang prestasi, dan surat rekomendasi.
  5. Penetapan: Ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pertimbangan Pemberian Gelar Daerah (TP2GD) dan persetujuan DPRD.
  6. Tata Cara Penyerahan: Dilakukan pada upacara resmi seperti HUT Proklamasi, HUT Pemindahan Ibukota Daerah, Hari Kebangkitan Nasional, dan Hari Pahlawan.
  7. Hak dan Kewajiban Penerima Gelar: Berhak atas penghormatan dan penghargaan, serta berkewajiban menjaga nama baik, memelihara piagam/medali, menunjukkan keteladanan, dan meningkatkan prestasi.
  8. Pencabutan Gelar: Bupati berhak mencabut gelar jika penerima tidak lagi memenuhi syarat integritas moral, kesetiaan pada bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara.
  9. Tim Pertimbangan Pemberian Gelar Daerah (TP2GD): Bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pemberian dan pencabutan Gelar Daerah.

(-)

(-)