For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 6/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2011Publication Date:17 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date17 Oktober 2011
Publication Date17 Oktober 2011
Place of EnactmentKetapang

Peraturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Tahun 1985 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Tahun 1991 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ketapang. Maksud dan tujuan penyertaan modal adalah untuk menambah modal PDAM, meningkatkan dan mengembangkan usaha perusahaan, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih dan air minum yang berkualitas sesuai standar kesehatan, memupuk keuntungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan saling menguntungkan.

Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang yang dilakukan dalam bentuk uang dan dikelola oleh PDAM. Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM selama 4 tahun anggaran (2011-2014) dengan total nilai yang telah ditentukan. Pelaksanaan penyertaan modal pada setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.

Pembagian laba atas penyertaan modal merupakan bagian dari Pendapatan Daerah. Pendapatan dari laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM diinvestasikan kembali. Pembagian laba yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Ketapang disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Penggunaan laba bersih PDAM setelah dikurangi penyusutan ditetapkan dengan persentase tertentu untuk kas daerah, cadangan umum, bantuan sosial dan pendidikan, pemberian jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai.

Penyertaan modal dapat dilakukan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Ketapang dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal merupakan kekayaan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dipisahkan. Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka penyertaan modal pada PDAM dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur PDAM melaporkan laporan keuangan perusahaan dan kegiatan PDAM kepada Bupati secara berkala. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal kepada PDAM, dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM.

(-)

(-)