on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANJUANGGODANG SUNGAIPINAGO
Also known as: Perda Kota Payakumbuh 4/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago. Tujuan pembentukan kelurahan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Tanjuang Gadang dan Kelurahan Sungai Pinago yang berada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat. Luas wilayah kelurahan ini adalah 0,85 km². Batas-batas wilayahnya meliputi:
Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan kelurahan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan jabatan fungsional kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.