For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANJUANGGODANG SUNGAIPINAGO

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 4/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN TANJUANGGODANG SUNGAIPINAGO
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date07 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2016 ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago. Tujuan pembentukan kelurahan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Tanjuang Gadang dan Kelurahan Sungai Pinago yang berada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Barat. Luas wilayah kelurahan ini adalah 0,85 km². Batas-batas wilayahnya meliputi:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Padangtongah Balainanduo dan Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pauh dan Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Pauh dan Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Payolansek dan Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.

Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan pembentukan kelurahan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan jabatan fungsional kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 2. Sebelum lembaga kemasyarakatan Kelurahan Tanjuanggodang Sungaipinago dibentuk, maka pelaksanaan penataan lembaga kemasyarakatan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 3. Pusat pelayanan pemerintahan untuk sementara berada di kantor lurah yang berada di Sungai Panago sampai ditetapkan kantor lurah definitif.

(-)