For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kejadian Luar Biasa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:6 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKejadian Luar Biasa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi penduduk Kabupaten Barito Kuala dari dampak Kejadian Luar Biasa (KLB) sedini mungkin, dengan maksud meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat. KLB mencakup timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kejadian epidemiologis signifikan di suatu daerah dalam waktu tertentu, yang dapat menjurus pada wabah, termasuk penyakit menular, tidak menular, dan keracunan.

Jenis penyakit yang dapat menimbulkan KLB antara lain Demam Berdarah Dengue, Chikungunya, Campak, Diare, Difteri, Hepatitis A, Leptospirosis, Malaria, Pes, Rabies, Flu Burung, Flu Babi, SARS, HIV/AIDS, serta penyakit lain yang ditetapkan oleh WHO dan Departemen Kesehatan. Keracunan makanan dan gizi buruk juga termasuk dalam kategori KLB.

Kriteria KLB meliputi timbulnya penyakit yang sebelumnya tidak ada, peningkatan kasus penyakit atau kematian secara terus menerus, peningkatan kasus melebihi periode sebelumnya, kenaikan jumlah penderita baru, peningkatan angka rata-rata per bulan, peningkatan Case Fatality Rate (CFR), dan peningkatan Proportional Rate (PR). Penetapan dan pencabutan status KLB dilakukan oleh Bupati atas usulan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Upaya penanggulangan KLB meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan penyakit akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat, dan upaya penanggulangan lainnya. Masyarakat diikutsertakan secara aktif dalam upaya penanggulangan KLB.

Pembiayaan penanggulangan KLB dibebankan pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten, instansi terkait, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat. Jika anggaran Dinas Kesehatan tidak mencukupi, dapat digunakan anggaran tak terduga APBD. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan sumber lain yang sah.

Masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi, membantu kelancaran penanggulangan, dan menggerakkan motivasi masyarakat. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain dalam pengendalian KLB, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

(-)

1. Barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan KLB diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa dengan kealpaanya mengakibatkan KLB diancam dengan pidana sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).