For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Also known as: PMK 50/2025 · PMK No. 50 Tahun 2025 · PMK Nomor 50 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:25 Juli 2025
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date25 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Latar belakangnya adalah perkembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. PPN:
    • Tidak ada PPN atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga.
    • PPN dikenakan atas jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan jasa verifikasi transaksi oleh Penambang Aset Kripto.
    • PPMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
    • Penambang Aset Kripto juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dengan besaran tertentu.
  2. PPh:
    • PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, PPMSE, atau Penambang Aset Kripto.
    • PPh Pasal 22 dikenakan pada Penjual Aset Kripto dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi dan bersifat final.
    • PPMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
    • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut pajak.
    • Penghasilan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Penambang Aset Kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pembuatan Faktur Pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto.

1. Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) berlaku sejak tahun pajak 2026.

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2. Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 3. Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 4. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.