on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Also known as: PMK 50/2025 · PMK No. 50 Tahun 2025 · PMK Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Latar belakangnya adalah perkembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pembuatan Faktur Pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto.