For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Also known as: Peraturan OJK 17/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:21 April 2020Publication Date:20 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 April 2020
Publication Date20 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama beserta Peraturan Nomor IX.E.2 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha perusahaan terbuka. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan bagi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi seiring dengan beralihnya fungsi pengawasan pasar modal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan praktik terbaik internasional. Ketentuan substansial mencakup batasan nilai transaksi material, yaitu transaksi dengan nilai 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka (atau 10% atau lebih dari total aset jika ekuitas negatif). Peraturan ini juga mengatur prosedur yang harus diikuti perusahaan terbuka dalam melakukan transaksi material, termasuk penggunaan penilai independen, pengumuman keterbukaan informasi, dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk transaksi dengan nilai tertentu atau jika penilai menyatakan transaksi tidak wajar. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan kegiatan usaha, yang memerlukan persetujuan RUPS dan studi kelayakan. Terdapat pengecualian untuk pengurangan kegiatan usaha yang merugi selama tiga tahun berturut-turut, asalkan tidak mengganggu kelangsungan usaha perusahaan. Perusahaan terbuka wajib mengumumkan informasi terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha melalui situs web perusahaan dan bursa efek (atau surat kabar nasional jika saham perusahaan tidak tercatat di bursa).

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.