For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 11/2008 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2008Publication Date:15 Oktober 2008
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePercepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date15 Oktober 2008
Publication Date15 Oktober 2008
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan diterbitkan dengan latar belakang permasalahan kemiskinan yang kompleks dan multidimensional di wilayah perkotaan, yang menyangkut harkat dan martabat manusia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian keluarga miskin yang berdaya, mandiri, dan sejahtera pada tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Visi dan Misi: Menetapkan visi P2KSBM untuk mewujudkan keluarga miskin yang sejahtera, mampu, dan mandiri, serta misi untuk mewujudkan keluarga miskin bersekolah, sehat, berusaha, membangun sarana dan prasarana lingkungan, dan menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat.
  2. Strategi: Mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar stakeholder, mengoptimalkan peran pilar-pilar utama pembangunan kelurahan, berspektif jangka menengah dengan target terukur, mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem, mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas, serta asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.
  3. Program-program Pokok: Meliputi percepatan keluarga miskin bersekolah (melalui gerakan peduli anak sekolah, penyediaan skema pembiayaan, pengembangan pendidikan luar sekolah, dan peningkatan keaksaraan fungsional), percepatan keluarga miskin sehat (melalui pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, pemberian makanan tambahan, penanggulangan penyakit menular, dan pemugaran rumah tidak layak huni), percepatan keluarga miskin berusaha (melalui fasilitasi pelatihan keterampilan, kemudahan permodalan, advokasi, dan pendampingan), percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan (melalui pembangunan kawasan kumuh), dan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri (melalui fasilitasi lembaga keswadayaan masyarakat).
  4. Kriteria Keluarga Miskin: Menetapkan 23 variabel kriteria keluarga miskin yang digunakan sebagai dasar penetapan sasaran program P2KSBM.
  5. Kelembagaan: Membentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat (P2KSBM) Kota Pekalongan untuk pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program.

Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya percepatan pembangunan keluarga sejahtera.

(-)

(-)