on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 06/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui retribusi perizinan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pemberian pelayanan perizinan tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.