For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital

Also known as: Permenkomdigi 11/2026 · Permenkomdigi No. 11 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2026Publication Date:30 Juli 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital
LocationKementerian Komunikasi dan Digital
Effective Date06 Agustus 2026
Publication Date30 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Peraturan ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital.

UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital. Secara administratif, UPT dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, sedangkan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital. UPT ini memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio serta infrastruktur digital, yang mencakup fungsi observasi, identifikasi, deteksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pemantauan kualitas layanan telekomunikasi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio.

Susunan organisasi UPT terdiri atas Balai Monitor Kelas I, Balai Monitor Kelas II, dan Loka Monitor. Setiap unit dilengkapi dengan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Dalam operasionalnya, UPT wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit maupun antarinstansi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaksanaan penertiban, pengenaan sanksi administratif, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan kepatuhan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi serta perangkat digital lain yang terkait dengan infrastruktur digital dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.