on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 27 Tahun 1960 tentang Uang Honorarium Juru Sumpah
Also known as: Perpu 27/1960 · Perpu No. 27 Tahun 1960 · Perpu Nomor 27 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan besaran uang honorarium bagi Juru Sumpah yang sebelumnya diatur dalam Staatsblad 1875 No. 39 dan Staatsblad 1884 No. 143, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan yang lebih layak bagi tugas Juru Sumpah yang berat dan berkaitan dengan sidang-sidang di Pengadilan Negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Juru Sumpah yang melakukan pengambilan sumpah dalam sidang Pengadilan Negeri berhak menerima honorarium sebesar Rp. 10,- untuk setiap kali pengambilan sumpah dan maksimal Rp. 50,- per hari. Biaya ini dibebankan kepada pihak yang meminta atau memerintahkan pengambilan sumpah atau yang berkepentingan dengan pengambilan sumpah tersebut.