Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Semarang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan meringankan beban masyarakat, serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Semarang. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
- Obyek dan Subyek Pelayanan: Obyek pelayanan adalah pasien, pengguna jasa, dan/atau penjamin yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Subyek pelayanan adalah tenaga kesehatan yang meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, paramedis, dan tenaga pendukung lainnya.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, meliputi jasa pemakaian sarana kesehatan, jasa medis, pengganti bahan habis pakai dan obat-obatan.
- Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, UGD, pemeriksaan penunjang medis (laboratorium), pemakaian mobil Puskesmas Keliling, tindakan medis, uji kesehatan, dan visum et repertum.
- Pembebasan Retribusi: Pasien dibebaskan membayar retribusi atas beberapa jenis pelayanan kesehatan, terutama bagi warga Kabupaten Semarang yang tidak mampu, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Pengaturan Pendapatan: Semua pendapatan Puskesmas merupakan Pendapatan Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Jasa medis digunakan untuk membayar jasa medis petugas Puskesmas.