on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 3/2012 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPBD bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat dari bencana secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial: