on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Peraturan LKPP 2/2024 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehubungan dengan perubahan struktur organisasi. Penyesuaian ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan kelas jabatan di LKPP, termasuk jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di LKPP.