Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan TNI, yang meliputi prajurit, pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Panglima TNI memiliki wewenang untuk menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan harus disetujui oleh menteri terkait. Tunjangan kinerja ini mulai berlaku sejak Juli 2018 dan tidak menghilangkan tunjangan lain yang sudah ada.