For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PERPRES 102/2018 · PERPRES No. 102 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 November 2018Publication Date:30 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 2018
Publication Date30 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan TNI, yang meliputi prajurit, pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Panglima TNI memiliki wewenang untuk menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan harus disetujui oleh menteri terkait. Tunjangan kinerja ini mulai berlaku sejak Juli 2018 dan tidak menghilangkan tunjangan lain yang sudah ada.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)