Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sambas (Poltesa). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Poltesa dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan organisasi dan tata kerja ini adalah untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Poltesa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Struktur organisasi Poltesa terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
2. Direktur dibantu oleh wakil direktur (Bidang Akademik; Bidang Keuangan dan Umum; Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama) dan unsur organisasi di bawah pemimpin (pelaksana akademik, pelaksana administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik).
3. Unsur pelaksana akademik dilaksanakan oleh jurusan (Teknik Mesin, Agrobisnis, Manajemen Informatika) dan pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh bagian (Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; Bagian Keuangan dan Umum).
5. Unsur penjaminan mutu dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
6. Unsur penunjang akademik dilaksanakan oleh unit penunjang akademik (Perpustakaan, Bahasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perawatan dan Perbaikan, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan).
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.