For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: Inpres 1/2022 · Inpres No. 1 Tahun 2022 · Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPerasuransian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeOptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program tersebut. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Beberapa langkah yang diinstruksikan meliputi koordinasi dan sinkronisasi regulasi, penyediaan data dan anggaran, serta peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program JKN di tingkat daerah, serta penerapan sanksi administratif bagi yang tidak patuh. Instruksi ini mengharuskan semua pihak terkait untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan didukung oleh pendanaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.