For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika

Also known as: Permenkes 1175/MENKES/PER/VIII/2010 · Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2010Publication Date:20 Agustus 2010
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan sepanjang menyangkut Izin Produksi Kosmetika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika dengan mengatur izin produksi kosmetika. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pembuatan kosmetika hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetika yang memiliki izin produksi. Izin produksi diberikan oleh Direktur Jenderal dan berlaku selama 5 tahun. Industri kosmetika dibagi menjadi dua golongan berdasarkan kemampuan teknologi. Golongan A dapat membuat semua jenis kosmetika, sedangkan Golongan B hanya dapat membuat jenis tertentu dengan teknologi sederhana. Industri kosmetika wajib menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Persyaratan untuk mendapatkan izin produksi termasuk memiliki apoteker atau tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab, fasilitas produksi, dan laboratorium.

1. Permohonan izin produksi yang sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Menkes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan. 2. Pabrik kosmetika yang telah memiliki izin produksi wajib melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali produk dari peredaran bagi kosmetika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; c. perintah pemusnahan produk, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pembekuan izin produksi; atau f. pencabutan izin produksi.