For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon

Also known as: Permen Ristekdikti 28/2018 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Ambon
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date15 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Ambon (Polnam) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Polnam adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik, gelar, penghargaan, visi, misi, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian internal, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan. Statuta ini juga mengatur tentang perubahan statuta dan ketentuan peralihan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Polnam yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polnam sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)