Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Ambon (Polnam) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Polnam adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kode etik, kebebasan akademik, gelar, penghargaan, visi, misi, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian internal, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan. Statuta ini juga mengatur tentang perubahan statuta dan ketentuan peralihan.