Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan landasan hukum yang jelas dan selaras dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum:**
* Jenis produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, dan Keputusan Bupati. Materi muatan masing-masing jenis produk hukum disesuaikan dengan kewenangan dan tugas yang diemban.
2. **Perencanaan:**
* Perencanaan penyusunan Perda ditetapkan dalam Prolegda yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Prolegda memuat program pembentukan Perda dengan judul raperda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. **Persiapan Pembentukan Perda:**
* Persiapan penyusunan Perda dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, meliputi penyusunan rancangan Perda, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
4. **Pembahasan Perda:**
* Pembahasan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.
5. **Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dan Pertanggungjawaban APBD serta Perubahan APBD:**
* Proses penyusunan dan pembahasan Perda tentang APBD mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan ini, termasuk pembahasan KUA dan PPAS.
6. **Pembentukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:**
* Mekanisme pembahasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengikuti mekanisme pembahasan Perda secara umum, dengan evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
7. **Pembentukan Perda tentang Tata Ruang:**
* Penyusunan Perda tentang Tata Ruang dikoordinasikan oleh BKPRD dan dikonsultasikan dengan instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang.
8. **Pembentukan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah:**
* Rancangan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah dikonsultasikan kepada Gubernur sebelum disampaikan ke DPRD.
9. **Pembentukan Peraturan yang Bersifat Pengaturan dan Penetapan:**
* Peraturan ini juga mengatur pembentukan Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
10. **Peraturan Desa:**
* Jenis produk hukum yang ditandatangani oleh Kepala Desa adalah Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
11. **Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi:**
* Peraturan ini mengatur proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
12. **Evaluasi dan Klarifikasi Perda:**
* Peraturan ini mengatur proses evaluasi dan klarifikasi Perda oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
13. **Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat:**
* Peraturan ini mengatur penyebarluasan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.