For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 20/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2012Publication Date:29 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date07 Februari 2012
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 126)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 24 yang mengatur mengenai masa jabatan perangkat desa. Perubahan ini mengatur bahwa perangkat desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya sesuai dengan ketentuan pada saat perangkat desa tersebut diangkat. Rincian pengaturan masa jabatan disesuaikan dengan dasar hukum pengangkatan perangkat desa yang bersangkutan, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2003, atau Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006.

Selain itu, dilakukan perubahan pada penjelasan Pasal 9 terkait unsur Pemerintah Kabupaten.

1. Perangkat Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya sesuai ketentuan pada saat perangkat desa tersebut diangkat, yaitu : a. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 20 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun dan Pembantu Kepala Urusan, diatur sebagai berikut : 1. yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun tetap menjalankan tugas dan fungsi yang dipangkunya diberhentikan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun. 2. yang berhenti dan sudah diisi oleh perangkat desa yang baru tetap diberhentikan dan kepada yang bersangkutan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati. 3. yang sudah berhenti tetapi belum diisi oleh perangkat desa yang baru diangkat kembali sesuai dengan tugas dan fungsi yang dipangku sebelumnya dan diberhentikan sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun dengan tidak menerima semua hak-haknya baik berupa hasil pengelolaan tanah bengkok maupun tambahan penghasilan tetap dari pemerintah kabupaten, serta tunjangan lainnya sejak diberhentikan sampai yang bersangkutan diangkat kembali. b. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, diberhentikan setelah masa jabatannya habis yaitu : 1) masa jabatan Carik Desa adalah 10 (sepuluh) tahun; 2) masa jabatan Kepala Urusan, Jogoboyo, Ulu-ulu, Modin dan Kebayan 20 (dua puluh) tahun; c. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, diberhentikan sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun; d. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa diberhentikan sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)