Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan diselenggarakan berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan fasilitasi pelayanan kepemudaan, termasuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, yang dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah, organisasi kepemudaan, lembaga, pelaku usaha, kecamatan, dan kelurahan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan organisasi kepemudaan dan wajib melakukan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pendanaan pembangunan kepemudaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berperan serta dalam pembangunan kepemudaan.