For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 4/2006 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2006Publication Date:5 Oktober 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date06 Oktober 2006
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Irian Jaya Barat. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan daerah sebagai daerah otonom, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peningkatan beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat juga menjadi pertimbangan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan dibina secara administratif oleh Sekretaris Daerah Provinsi. 2. Tugas Sekretariat DPRD adalah memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD. 3. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, urusan rumah tangga DPRD, pengelolaan tata usaha DPRD, dan urusan ketatausahaan. 4. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian dengan tugas pokok masing-masing.

1. Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penetapan Peraturan Daerah ini.

(-)