on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 5/2004 · Perda Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Bulungan memiliki sumber daya alam berupa bahan galian yang perlu dikelola dengan baik untuk mencegah dampak negatif dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar, norma, kriteria, dan pedoman dalam penyelenggaraan usaha pertambangan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang luas wilayah dan jangka waktu IUP, penangguhan kegiatan pertambangan, berakhirnya IUP, tumpang tindih wilayah dan hak atas tanah, pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, pencadangan wilayah dan penelusuran informasi, serta produksi, jaminan, iuran, pajak, dan retribusi.