on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras
Also known as: UU 29/1947 · UU No. 29 Tahun 1947 · UU Nomor 29 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kembali sanksi terhadap pelanggaran terkait cukai minuman keras yang sebelumnya kehilangan sanksinya akibat Undang-undang tahun 1946 No. 1. Hal ini dilakukan untuk menjaga pendapatan negara dari cukai minuman keras dan memastikan penegakan hukum yang efektif.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menggantikan istilah dalam Osamu Seirei No. 32-1944 dengan istilah Indonesia, serta menambahkan pasal-pasal untuk penyelesaian yang lebih efektif. Kewenangan diberikan kepada Menteri Keuangan dan Pejabatan Bea dan Cukai untuk menegakkan aturan ini. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki izin dalam pembuatan dan penjualan minuman keras, serta memberikan informasi yang benar kepada otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana atau denda.