For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1947 tentang Cukai Minuman Keras

Also known as: UU 29/1947 · UU No. 29 Tahun 1947 · UU Nomor 29 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:30 Agustus 1947
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Makanan & MinumanHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeCukai Minuman Keras
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu Seirei No. 32-1944 (tentang cukai minuman keras) yang sanctienya hilang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur kembali sanksi terhadap pelanggaran terkait cukai minuman keras yang sebelumnya kehilangan sanksinya akibat Undang-undang tahun 1946 No. 1. Hal ini dilakukan untuk menjaga pendapatan negara dari cukai minuman keras dan memastikan penegakan hukum yang efektif.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menggantikan istilah dalam Osamu Seirei No. 32-1944 dengan istilah Indonesia, serta menambahkan pasal-pasal untuk penyelesaian yang lebih efektif. Kewenangan diberikan kepada Menteri Keuangan dan Pejabatan Bea dan Cukai untuk menegakkan aturan ini. Subjek hukum diwajibkan untuk memiliki izin dalam pembuatan dan penjualan minuman keras, serta memberikan informasi yang benar kepada otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana atau denda.

(-)

  • 1. Pelanggaran pembuatan minuman keras tanpa izin dikenai hukuman kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga R. 20.000,-.
  • 2. Memberikan keterangan palsu untuk menghindari cukai dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga R. 25.000,-.
  • 3. Pelanggaran lain terkait izin dan pelaporan dikenai denda bervariasi dari R. 2.000,- hingga R. 10.000,-.