For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2006Publication Date:12 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politk
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date12 Agustus 2006
Publication Date12 Agustus 2006
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu didukung untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi/sekretariat partai politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
  2. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per kursi.
  3. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti salinan SK Kepengurusan, daftar perolehan suara, kuitansi, foto copy KTP pengurus, dan nomor rekening partai.
  4. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara Serah Terima.
  5. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur setelah diaudit.

(-)

(-)