For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 6/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2016Publication Date:31 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date31 Agustus 2016
Publication Date31 Agustus 2016
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pasar, klasifikasi pasar rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, dan D) dengan kriteria luas lahan, kepemilikan lahan, peruntukan lahan, dan jumlah pedagang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tata cara pemungutan retribusi juga mengalami perubahan, dimana penyetoran hasil pemungutan yang jatuh pada hari libur dilakukan pada hari berikutnya. Instansi yang berwenang memungut Retribusi Pelayanan Pasar adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pasar. Lampiran Peraturan Daerah juga disempurnakan dengan perubahan tarif retribusi pelayanan pasar.

(-)

(-)