For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959

Also known as: Perpu 9/1960 · Perpu No. 9 Tahun 1960 · Perpu Nomor 9 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1959Publication Date:23 Maret 1960
Badan Usaha Milik NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeMengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1959
Publication Date23 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 50 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 125) 2. Undang-Undang No. 55 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 130) 3. Undang-Undang No. 53 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 103) 4. Undang-Undang No. 54 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 104)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk mengatasi ketidakpastian akibat belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1959 sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas anggota DPR berdasarkan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan tersebut tidak dapat segera dilaksanakan. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur Anggaran Tambahan Perusahaan tahun 1959 dengan segera. Peraturan ini mengubah dan menambah ketetapan anggaran untuk beberapa bagian Perusahaan I.B.W., termasuk Jawatan Pegadaian, Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Perusahaan Tambang Timah Bangka, dan Jawatan Kereta Api, sesuai dengan daftar terlampir. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1959.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959.

(-)