on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959
Also known as: Perpu 9/1960 · Perpu No. 9 Tahun 1960 · Perpu Nomor 9 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan untuk mengatasi ketidakpastian akibat belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Tambahan Perusahaan-perusahaan I.B.W. tahun 1959 sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas anggota DPR berdasarkan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan tersebut tidak dapat segera dilaksanakan. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur Anggaran Tambahan Perusahaan tahun 1959 dengan segera. Peraturan ini mengubah dan menambah ketetapan anggaran untuk beberapa bagian Perusahaan I.B.W., termasuk Jawatan Pegadaian, Perusahaan Negara untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Perusahaan Tambang Timah Bangka, dan Jawatan Kereta Api, sesuai dengan daftar terlampir. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1959.