For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Salatiga 15/2021 · Perda Kota Salatiga No. 15 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentSalatiga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp879.372.434.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp918.603.528.410,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan sebesar Rp40.731.094.410,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000,00. Pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp39.231.094.410,00.
  • Defisit: Terdapat defisit sebesar Rp39.231.094.410,00 yang ditutupi dari pembiayaan netto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)