on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 17/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kabupaten Ciamis yang perlu diantisipasi dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai tata ruang dan lingkungan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan IMB, serta memastikan bahwa pengaturan, proses, dan manfaat IMB dilakukan berdasarkan asas pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan di Kabupaten Ciamis untuk memiliki IMB. Persyaratan untuk mendapatkan IMB meliputi persyaratan umum (keterangan perencanaan dan perancangan bangunan, bukti penguasaan tanah, gambar bangunan, bukti pembayaran PBB, fotokopi KTP, akta jual beli) dan persyaratan khusus (perencanaan sarana dan prasarana penunjang, utilitas cadangan, dan pengelolaan bangunan untuk bangunan umum/publik dan rumah tinggal/privat; koordinasi teknis perencanaan dan pelaksanaan, estetika, dan kajian perencanaan dan pelaksanaan untuk prasarana bangunan gedung).
Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan IMB, termasuk kewenangan Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Camat, jangka waktu penerbitan IMB, dan kewajiban pemegang IMB untuk memasang plat nomor IMB. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pelaksanaan pendirian bangunan, penolakan permohonan IMB, dan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang.