For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)

Also known as: UUDrt 33/1950 · UUDrt No. 33 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 33 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:1 November 1950Publication Date:28 Oktober 1950
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1950
Publication Date28 Oktober 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 7) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 33 Tahun 1950 bertujuan untuk mengembalikan kekuasaan dan kewajiban pemerintahan serta penjagaan keamanan umum di Jakarta-Raya dari Gubernur Militer kepada pemerintahan sipil dan polisi umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan transisi yang lancar dari pemerintahan militer ke pemerintahan sipil. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan dan kewajiban yang bersifat militer akan diserahkan kepada instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. Sementara itu, instansi sipil akan mengambil alih kekuasaan dan kewajiban yang tidak bersifat militer. Peraturan ini juga menetapkan bahwa peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Militer tetap berlaku sampai diubah oleh instansi yang berwenang.

1. Kekuasaan dan kewajiban yang ada pada Gubernur Militer Ibu Kota diserahkan kepada instansi sipil dan militer sesuai dengan sifatnya. 2. Peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Militer tetap berlaku sampai diubah oleh instansi yang berwenang.

(-)