For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat MOI di Kabupaten Sorong

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 10/2017 · Perda Kabupaten Sorong No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat MOI di Kabupaten Sorong
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terkait hak-hak mereka. 2. Pengakuan dan pemberdayaan lembaga adat Malamoi yang sudah ada secara turun temurun. 3. Penetapan wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Moi yang disebut Malamoi, yang dimiliki oleh 8 sub suku. 4. Sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan kepemilikan tanah ulayat marga. 5. Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas tanah, kawasan pesisir, pulau, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum dan peradilan adat. 6. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, serta melakukan pembinaan kepada Masyarakat Hukum Adat Moi.

1. Dalam menjalankan peraturan daerah ini hak-hak pihak ketiga yang telah ada dan/atau terjadi dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat Moi tetap diakui keberadaannya sesuai dengan hukum adat Moi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Izin atau hak atas tanah dan air yang berjangka waktu yang terdapat di dalam wilayah adat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin atau hak tersebut. 3. Dalam hal jangka waktu berlakunya izin atau hak berakhir, maka Masyarakat Hukum Adat Moi memperoleh kembali penguasaannya atas wilayah adat tersebut. 4. Izin atau hak dapat ditinjau ulang berdasarkan tuntutan yang mendesak dan Masyarakat hukum adat Moi apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi. 5. Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah adat telah ditunjuk atau ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kawasan hutan, maka wilayah adat tersebut dapat ditetapkan sebagai hutan adat dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. 6. Dalam hal wilayah adat telah difungsikan oleh Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai pemukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial, maka wilayah adat tersebut dikeluarkan dan kawasan hutan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

(-)