on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat
Also known as: PMK 129/PMK.02/2010 · PMK No. 129/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan berkualitas dan membantu petani membeli benih bersertifikat dengan harga terjangkau melalui subsidi. Dana subsidi ini dianggarkan dalam APBN dan diatur tata cara penyediaan, pencairan, serta pertanggungjawabannya. Kebijakan ini melibatkan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian, dengan Direktur Jenderal Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Produsen Benih yang memenuhi syarat akan menerima subsidi dan profit margin, dengan proses verifikasi dan pelaporan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai iuran pemanfaatan air dan kegiatan pembinaan serta pendampingan.