For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat

Also known as: PMK 129/PMK.02/2010 · PMK No. 129/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2010Publication Date:19 Juli 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan,Pencairan,dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Nono Hibrida,Jagung Komposit,Jagung Hibrida,dan Kedelai Bersertifikat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2010
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan berkualitas dan membantu petani membeli benih bersertifikat dengan harga terjangkau melalui subsidi. Dana subsidi ini dianggarkan dalam APBN dan diatur tata cara penyediaan, pencairan, serta pertanggungjawabannya. Kebijakan ini melibatkan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian, dengan Direktur Jenderal Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Produsen Benih yang memenuhi syarat akan menerima subsidi dan profit margin, dengan proses verifikasi dan pelaporan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana. Kebijakan ini juga mencakup ketentuan mengenai iuran pemanfaatan air dan kegiatan pembinaan serta pendampingan.

1. Untuk Tahun Anggaran 2010, HPP dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(-)