on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Also known as: Keppres 88/2004 · Keppres No. 88 Tahun 2004 · Keppres Nomor 88 Tahun 2004
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menyediakan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan, serta menyelenggarakan pertukaran data secara tersistem untuk verifikasi data individu dalam pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan informasi ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tanggung jawab masing-masing dalam penyediaan perangkat, pengembangan jaringan, dan penyajian informasi. Pembiayaan pengelolaan informasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah. Pelaksanaan SIAK dilakukan secara bertahap sesuai kondisi daerah, dan daerah yang menggunakan sistem berbeda harus menyesuaikan dalam dua tahun.