For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Also known as: Keppres 88/2004 · Keppres No. 88 Tahun 2004 · Keppres Nomor 88 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2004Publication Date:6 Oktober 2004
Pers, Pos & IklanKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2004
Publication Date06 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menyediakan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan, serta menyelenggarakan pertukaran data secara tersistem untuk verifikasi data individu dalam pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan informasi ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tanggung jawab masing-masing dalam penyediaan perangkat, pengembangan jaringan, dan penyajian informasi. Pembiayaan pengelolaan informasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah. Pelaksanaan SIAK dilakukan secara bertahap sesuai kondisi daerah, dan daerah yang menggunakan sistem berbeda harus menyesuaikan dalam dua tahun.

  1. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan menggunakan SIAK dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
  2. Kabupaten dan kota yang telah menggunakan sistem informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berbeda dengan SIAK agar menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.

(-)