For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Also known as: Peraturan OJK 22/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:27 April 2016Publication Date:22 April 2016
Perizinan & Pelayanan PublikPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeSegmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 April 2016
Publication Date22 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek, khususnya dalam fungsi pemasaran, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Pasar Modal. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur segmentasi izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan fungsi pemasaran, yang terdiri dari Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran memiliki kewenangan untuk melakukan penawaran kepada calon investor, menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, dan membuat kontrak pembukaan rekening Efek. Persyaratan integritas dan kompetensi ditetapkan, termasuk pendidikan minimal dan sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi lainnya.