For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 10/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2011Publication Date:30 Januari 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date30 Januari 2011
Publication Date30 Januari 2011
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Bangunan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang bangunan gedung, meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan teknis, IMB, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. IMB yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.