For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Also known as: Peraturan Bawaslu 1/2025 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 September 2025Publication Date:16 Agustus 2025
Tata Kelola Administrasi PublikPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date04 September 2025
Publication Date16 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu di semua tingkatan. Pengawasan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut, pelaporan, dan publikasi hasil pengawasan. Bawaslu melakukan pengawasan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti KPU, dinas kependudukan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Pengawasan langsung dilakukan dengan memastikan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih, rekapitulasi hasil PDPB, dan menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak. Uji petik dilakukan dengan memvalidasi data pemilih dan menindaklanjuti ketidaksesuaian data. Pengawasan partisipatif dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data pemilih dan wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Hasil pengawasan dituangkan dalam formulir Model A dan dilaporkan secara berjenjang.

(-)

(-)