Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan TJSL dengan program pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSL.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kualifikasi TJSL: Setiap Perseroan Terbatas (BUMN, BUMD, dan swasta) yang berlokasi dan melaksanakan kegiatan usaha di Kabupaten Bandung Barat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
- Penyelenggaraan TJSL: TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
- Perencanaan TJSL: Perencanaan kegiatan TJSL harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan kemitraan, serta diselenggarakan sesuai program pembangunan daerah di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi rakyat, infrastruktur, keagamaan, dan program lainnya).
- Pelaksanaan TJSL: Pelaksanaan TJSL dapat dilakukan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain, melalui program bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program yang langsung ditujukan kepada masyarakat.
- Kelembagaan: Pembentukan Tim Fasilitasi TJSL oleh Bupati untuk membantu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL. Forum Pelaksana TJSL dapat dibentuk oleh beberapa perusahaan. Bupati dapat menunjuk Duta TJSL.
- Mitra TJSL: Pemerintah Daerah Kabupaten melibatkan Perusahaan dalam pelaksanaan Program TJSL sebagai mitra.
- Pemantauan dan Pengendalian: Tim Fasilitasi TJSL melakukan pemantauan dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi dan pelaporan, penghargaan bagi perusahaan yang melaksanakan TJSL dengan baik, sistem informasi TJSL, pembinaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.