on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN IKUA KOTO DIBALAI
Also known as: Perda Kota Payakumbuh 7/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Tujuannya adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kelurahan Ikua Koto Dibalai dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Muaro, Kelurahan Pasia, Kelurahan Taruko, dan Kelurahan Balai Cacang di Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah Kelurahan Ikua Koto Dibalai adalah 1,85 km². Batas wilayahnya meliputi:
Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, serta jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.