For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN IKUA KOTO DIBALAI

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 7/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KELURAHAN IKUA KOTO DIBALAI
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date07 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Dalam Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini dibentuk dengan maksud sebagai dasar pembentukan Kelurahan Ikua Koto Dibalai. Tujuannya adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan potensi wilayah kelurahan, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kelurahan Ikua Koto Dibalai dibentuk melalui penggabungan Kelurahan Muaro, Kelurahan Pasia, Kelurahan Taruko, dan Kelurahan Balai Cacang di Kecamatan Payakumbuh Utara. Luas wilayah Kelurahan Ikua Koto Dibalai adalah 1,85 km². Batas wilayahnya meliputi:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Ompang Tanah Sirah dan Kelurahan Tigo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Koto Baru, Kelurahan Tiakar dan Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Tigo Koto Dibaruah dan Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara.

Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, sosialisasi, arahan, dan supervisi. Ketentuan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, serta jabatan fungsional tertentu untuk kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah.

1. Sebelum Kelurahan Ikua Koto Dibalai diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi kelurahan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 2. Sebelum lembaga kemasyarakatan Kelurahan Ikua Koto Dibalai dibentuk, maka pelaksanaan penataan lembaga kemasyarakatan tetap berada pada kelurahan sebelum digabungkan. 3. Pusat pelayanan pemerintahan di kantor lurah yang berada di Taruko sampai ditetapkan kantor lurah definitif.

(-)