For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 73 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 73 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Also known as: UU 73/1957 · UU No. 73 Tahun 1957 · UU Nomor 73 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 1957Publication Date:5 Desember 1957
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1957
Publication Date05 Desember 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 8 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 50) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi keganjilan dalam penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Daerah Swatantra. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1957, terdapat syarat minimum dan maksimum bagi jumlah anggota DPRD yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah anggota di tingkat daerah yang berbeda. Oleh karena itu, perubahan dilakukan pada Pasal 7 ayat (1) sub a, b, dan c untuk menetapkan jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan minimum dan maksimum yang lebih jelas. Untuk Daerah Tingkat I, setiap 200.000 penduduk memiliki satu wakil dengan maksimum 75, kecuali Jakarta dan Yogyakarta yang memiliki ketentuan berbeda. Daerah Tingkat II dan III juga memiliki ketentuan serupa dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.

(-)

(-)