Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi keganjilan dalam penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Daerah Swatantra. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1957, terdapat syarat minimum dan maksimum bagi jumlah anggota DPRD yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah anggota di tingkat daerah yang berbeda. Oleh karena itu, perubahan dilakukan pada Pasal 7 ayat (1) sub a, b, dan c untuk menetapkan jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan minimum dan maksimum yang lebih jelas. Untuk Daerah Tingkat I, setiap 200.000 penduduk memiliki satu wakil dengan maksimum 75, kecuali Jakarta dan Yogyakarta yang memiliki ketentuan berbeda. Daerah Tingkat II dan III juga memiliki ketentuan serupa dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.