For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi

Also known as: PP 9/1995 · PP No. 9 Tahun 1995 · PP Nomor 9 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:21 April 1995Publication Date:21 April 1995
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1995
Publication Date21 April 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengembangan kegiatan usaha simpan pinjam yang dikelola secara efisien. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan usaha simpan pinjam hanya dapat dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Sekunder. Pendirian dan pengesahan akta pendirian koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk rencana kerja dan administrasi. Pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola yang memenuhi persyaratan tertentu. Koperasi wajib menjaga aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Selain itu, koperasi harus menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

1. Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam yang sudah berjalan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal koperasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (2), koperasi yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif. 2. Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa pembubaran dan sanksi administratif lainnya.