on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi
Also known as: PP 9/1995 · PP No. 9 Tahun 1995 · PP Nomor 9 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengembangan kegiatan usaha simpan pinjam yang dikelola secara efisien. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan usaha simpan pinjam hanya dapat dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Sekunder. Pendirian dan pengesahan akta pendirian koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk rencana kerja dan administrasi. Pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola yang memenuhi persyaratan tertentu. Koperasi wajib menjaga aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Selain itu, koperasi harus menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.